Apa perbedaan antara PKWT dan PKWTT? Sebelum melamar pekerjaan, kamu sebagai pelamar kerja pun harus tambah wawasan terkait perbedaan antara keduanya. Untuk itu, melalui artikel informatif pelamar kerja kali ini kita coba cari tahu perbedaan antara status pekerja PKWT dan PKWTT.
Di akhir sebuah proses screening rekrutmen perusahaan, nantinya kamu selaku pelamar yang akan menjadi karyawan baru di perusahaan tersebut, akan menemui sebuah proses final kesepakatan bersama yang diterangkan secara lisan maupun tulisan melalui perjanjian kerja bersama (PKB), antara pekerja dan juga Human Resources Development (HRD) di dalam departemen Sumber Daya Manusia (SDM) selaku wakil dari pengusaha, dengan disertai dokumen yang harus kamu tandatangani dan dipahami nantinya, untuk memberikan keterangan atau penjelasan terkait status kamu di perusahaan tersebut, apakah nantinya status kamu itu pekerja PKWT atau PKWTT di perusahaan tempat kamu bekerja tersebut.
Penjelasan PKWT dan PKWTT, Poin-Poin Perbedaan Beserta Persamaannya
Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT?
PKWT dan PKWTT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan kepanjangan dari PKWT, adalah sebuah perjanjian kerja yang diatur oleh perundang-undangan ketenagakerjaan (saat ini Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021), antara pekerja/pegawai/buruh dengan pengusaha yang mengadakan hubungan kerja dengan waktu (masa kerja) tidak tertentu (kontrak dan pekerja harian) di dalam sebuah perusahaan. Maka dipastikan, untuk pekerja dengan status atau sistem kontrak maupun harian lepas di dalam perusahaan, akan berada dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.
PKWTT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, adalah sebuah perjanjian kerja antara pekerja/pegawai/buruh dengan pengusaha yang mengadakan hubungan kerja dengan status tetap atau permanen. Untuk itu, jika seorang pekerja kontrak dengan status awal PKWT dan kemudian diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) pada sebuah perusahaan, maka segala hak dan peraturan akan beralih pada landasan PKWTT sebagai acuan barunya.
Durasi Masa Kerja PKWT dan PKWTT
Dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang tersirat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021, maka jika diperjelas Durasi Masa Kerja untuk pekerja PKWT maksimalnya adalah 5 tahun (peraturan sebelumnya 3 tahun), dengan ketentuan durasi kontrak awal yang bervariasi dan dapat diperbaharui sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang jika dijumlahkan menjadi total 5 tahun lamanya dalam bekerja. Dan untuk Perjanjian Kerja Harian yang masih masuk dalam ketentuan PKWT, maka Durasi Masa Kerja dibuat berdasarkan kebutuhan perusahaan seperti waktu pengerjaan, banyaknya pengerjaan dan besarnya upah ditentukan berdasarkan kehadiran pekerja, dengan skema jumlah hari dalam bekerja yaitu kurang dari 21 hari bekerja dalam 1 bulan lamanya.
Dan untuk Durasi Masa Kerja pada PKWTT atau pekerja tetap, tidak ada batasan akhir dalam durasi kerjanya sampai dengan masa pensiun atau pekerja tersebut meninggal dunia, melainkan berakhirnya masa kerja terjadi karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kasus personal pekerja PKWTT atau kondisi tertentu dalam internal perusahaan, dan tetap mendapatkan pesangon jika terjadinya PHK tidak dikarenakan masalah personal atau kelalaian pekerja yang berujung melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pelaporan Dokumen PKWT dan PKWTT
PKWT harus dicatatkan oleh pihak HRD selaku wakil perusahaan, pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring (online), paling lama 3 hari kerja setelah pekerja melakukan penandatanganan dokumen PKWT. Namun, jika pencatatan PKWT secara daring belum tersedia, maka pencatatan PKWT dilakukan oleh tim HRD secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat, dengan jangka waktu maksimal yaitu 7 hari kerja setelah pekerja menandatangani dokumen PKWT. Dokumen PKWT yang kamu tandatangani nantinya, untuk PKWT dengan sistem kontrak maka paling sedikit akan memuat beberapa poin seperti di bagian kolom perusahaan terdapat nama dan alamat perusahaan tempat kamu bekerja tersebut beserta jenis usahanya, sedangkan pada kolom pekerja akan memuat nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh beserta jabatan atau jenis pekerjaan kamu nantinya, tempat pekerjaan, besaran dan cara pembayaran upah/gaji, dan tidak lupa terdapat lembaran hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diikuti syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah dibukukan, selain itu pun terdapat tanggal dimulainya (tanggal awal kontrak) dan jangka waktu berlakunya (tanggal akhir kontrak) PKWT tersebut, tempat juga tanggal PKWT tersebut dibuat, yang diakhiri penandatanganan PKWT antara kamu dan juga pihak HRD selaku wakil perusahaan.
Sedangkan untuk dokumen PKWTT, tidak ada aturan wajib untuk pelaporan dokumen ke dinas ketenagakerjaan setempat, namun jika dilansir dari beberapa sumber, staf HRD selaku wakil perusahaan tetap mewajibkan pembuatan surat keterangan pengangkatan karyawan tetap yang memuat beberapa kolom identitas pekerja beserta posisi dan upah/gaji yang akan diterimanya, sebagai bentuk jaminan antara pekerja dan juga perusahaan.
Masa Percobaan PKWT dan PKWTT
Tertuang dalam PP No.35 Tahun 2021 Pasal 12 tentang Masa Percobaan (Probation) untuk pekerja PKWT, tidak dapat mensyaratkan untuk mendapatkan masa percobaan kerja dalam awal masa kerjanya.
Namun untuk (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) PKWTT, perusahaan dapat menerapkan masa percobaan kepada pekerja tersebut dengan durasi maksimal 3 bulan lamanya, untuk menilai kinerja dari pekerja tersebut, dan tetap menerima upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Fungsi, Sifat Pekerjaan PKWT dan PKWTT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berlaku berdasarkan fungsi dan juga sifat pengerjaannya untuk sementara waktu, atau untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang sifatnya musiman atau kondisi cuaca, ataupun pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru (development), produk tambahan yang masih dalam masa percobaan (trial). Dan untuk PKWT tidak diperkenankan mendapatkan pekerjaan yang sifatnya tetap.
Sedangkan untuk PKWTT, sifat serta jenis pekerjaan berdasarkan kebutuhan perusahaan yang sifatnya tetap dan jangka panjang, dengan keterampilan ataupun keahlian khusus yang harus dimiliki pekerja dengan status PKWTT pada saat melakukan pekerjaan.
Uang Kompensasi, Pesangon PKWT dan PKWTT
Untuk pekerja PKWT tidak akan mendapatkan Uang Pesangon disaat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melainkan PKWT mendapatkan uang pengganti, yaitu Uang Kompensasi disaat berakhirnya masa kerja di akhir kontrak. Dengan ketentuan mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan senilai dengan upah minimun setempat apabila pekerja PKWT sudah bekerja selama 1 tahun (12 bulan) secara terus-menerus maka akan mendapatkan uang kompensasi senilai 1 bulan upah, apabila telah bekerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 1 tahun dan telah bekerja lebih dari 12 bulan maka penghitungan proporsional berlaku untuk uang kompensasi tersebut, dengan penghitungan = durasi masa kerja (jumlah bulan)/12 x 1 bulan upah (upah pokok+tunjangan tetap). Dan perusahaan wajib membayarkan uang kompensasi tersebut disaat berakhirnya masa kerja PKWT, apabila terdapat perpanjangan dan pembaharuan kontrak kerja, maka uang kompensasi tetap harus dibayarkan sebelum perpanjangan durasi kontrak PKWT, dan uang kompensasi selanjutnya diberikan pada saat berakhirnya masa kerja PKWT selanjutnya. Lebih jelasnya terkait uang kompensasi inipun telah tersirat dalam PP No.35 Tahun 2021 Pasal 15, 16 dan 17 tentang Pemberian Uang Kompensasi yang dapat kamu pahami. Untuk permudah penghitungan uang kompensasi, maka kamu juga dapat gunakan kalkulator kompensasi pkwt, tanpa harus gunakan rumus lagi untuk dapatkan hasilnya.
kalkulator kompensasi pkwt |
PKWTT apa dapat pesangon? pekerja PKWTT akan mendapatkan Uang Pesangon jika terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh perusahaan, besaran uang pesangon dihitung sesuai dengan durasi masa kerja, sisa jumlah cuti ataupun penghitungan lainnya, dan mungkin akan berbeda jika terdapat tambahan kebijakan khusus pada perusahaan, dan terkait dengan uang pesangon dapat kamu pahami pada PP No.35 Tahun 2021 perihal Pemutusan Hubungan Kerja. Namun untuk jenis pekerjaan PKWTT tidak akan mendapatkan uang kompensasi seperti halnya yang didapatkan oleh pekerja PKWT.
Kesimpulan, Persamaan PKWT dan PKWTT
Maka kesimpulan dari beberapa perbedaan untuk kedua jenis perjanjian kerja tersebut yaitu, perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha yang memiliki batas waktu tertentu atau sementara waktu (pekerja/pegawai/buruh/karyawan status kontrak dan harian) merupakan pengertian dari PKWT, sedangkan arti dari PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha yang tidak memiliki batas waktu tertentu (pekerja/pegawai/buruh/karyawan status tetap atau permanen).
PKWT kepanjangan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, bedanya Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu singkatan dari PKWTT.
PKWT tidak ada masa percobaan, bedanya PKWTT ada masa percobaan.
PKWT harus dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan, bedanya PKWTT tidak wajib dilaporkan.
PKWT difungsikan untuk sifat pekerjaan sementara, bedanya PKWTT untuk sifat pekerjaan jangka panjang/tetap.
Kemudian, PKWT dapat uang pengganti yaitu Uang Kompensasi, bedanya PKWTT dapat Uang Pesangon.
PKWT masa kerja maksimal 5 tahun, bedanya PKWTT masa kerja selamanya.
PKWT adalah karyawan kontrak atau harian, bedanya PKWT adalah karyawan tetap.
Dan dari banyaknya perbedaan PKWT dan PKWTT, maka sebenarnya terdapat beberapa persamaan PKWT dan PKWTT yang harus pelamar tahu juga.
Pertama yaitu PKWTT dan PKWT dengan sistem kontrak akan mendapatkan gaji yang tidak jauh berbeda dengan dasar nominalnya yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK) ataupun Upah Minimum Regional (UMR) yang sesuai dengan ketentuan tiap daerah, terkecuali terdapat negosiasi awal terkait upah/gaji antara pihak rekrutmen dan juga kandidat di sesi sebelumnya.
Kedua, PKWT dan PKWTT akan sama-sama mendapatkan hak atas jaminan sosial sebagai pekerja, seperti halnya BPJS Kesehatan ataupun Ketenagakerjaan.
Ketiga, PKWT sistem kontrak dan juga PKWTT akan sama-sama mendapatkan hak atas waktu dan istirahat kerja normal yaitu, 40 jam dalam satu minggu dengan ketentuan, 7 jam bekerja dalam sehari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau 8 jam bekerja dalam sehari dengan 5 hari kerja dalam satu minggu, dan untuk istirahat pada waktu kerja normal yaitu, 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau 2 hari waktu istirahat untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
kalkulator upah lembur |
Keempat, hak atas pembayaran upah lembur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan beserta waktu istirahat dan juga tambahan nutrisinya, terkecuali untuk PKWTT dengan golongan, jabatan, tanggung jawab tertentu maka upah lembur ditiadakan dengan ketentuan mendapatkan upah yang lebih tinggi dari perusahaan. Untuk hitung upah lembur, kamu pun dapat gunakan kalkulator upah lembur, yang sesuai dengan ketentuan skala perkalian jam lembur perundang-undangan terbaru.
kalkulator thr proporsional |
Kelima, PKWT dan PKWTT pun akan sama-sama mendapatkan THR keagamaan. Apa itu THR? Uang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah penghasilan non-upah (bukan upah pokok) yang wajib dibayarkan oleh perusahaan selaku pemberi kerja, kepada pekerja/buruh/karyawan sebelum hari raya keagamaan. THR merupakan salah satu tradisi simbolik di tiap tahunnya, dan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya pada saat perayaan hari besar keagamaan. Sebuah kebijakan yang sudah menjadi kewajiban pengusaha ini dimaksudkan untuk meningkatkan aspek-aspek tertentu dari kesejahteraan dan perlindungan pekerja. Maka untuk pekerja PKWT ataupun PKWTT akan mendapatkan THR di tiap tahunnya berdasarkan masa kerja ataupun tambahan dari kebijakan bersama perusahaan, dan untuk PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan 1x upah pokok (1 bulan gaji), sedangkan untuk masa kerja yang lebih dari 1 bulan namun kurang dari 1 tahun, maka perhitungan THR dibuat secara proporsional/prorata berdasarkan jumlah masa kerja, dengan rumus perhitungan yang tidak jauh berbeda dengan uang kompensasi PKWT, yaitu durasi masa kerja (jumlah bulan)/12 x 1 bulan upah (upah pokok+tunjangan tetap), maka untuk hitung besaran nilai prorata THR, mudahnya dapat kamu gunakan kalkulator THR proporsional untuk hasilkan kalkulasinya, di saat kamu belum genap bekerja dalam 1 tahun di perusahaan saat ini.
Nah, itulah beberapa poin penjelasan terkait perbedaan PKWT dan PKWTT, dan juga beberapa poin tambahan persamaan PKWT dan PKWTT yang harus kamu pahami juga selaku pelamar kerja. Dan nantinya disaat kamu menemui sesi penandatanganan perjanjian kerja dengan pihak rekrutmen perusahaan, maka kamu dapat melakukan tanya jawab yang lebih spesifik perihal status pekerja nantinya, apakah akan melalui sistem kontrak dengan penandatanganan dokumen PKWT, atau dengan masa percobaan (probation) terlebih dahulu yang nantinya menjadi pegawai tetap perusahaan dan menandatangani dokumen PKWTT.
Dan untuk penjelasan terkait bedanya PKWT dan PKWTT ini, maka nantinya akan terus diperbaharui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Beberapa ketentuan ataupun peraturan di dalam artikel ini telah mengacu kepada landasan Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 yang terbaru, dengan beberapa tambahan referensi dari sumber terkait lainnya perihal PKWT dan PKWTT.
Jangan Lupa Share Ya