Hitung upah kerja lembur jadi lebih mudah !
Upah Kerja Lembur adalah upah yang didapatkan/diterima pekerja PKWT dan PKWTT berdasarkan pekerjaan yang dilakukan di luar dari jam dan hari kerja normal, yaitu 40 jam bekerja dalam satu minggu. Dapat kamu baca terkait ketentuan pola jam kerja normal berdasarkan perundang-undangan ketenagakerjaan. Jadi, jika kamu bekerja di luar dari jam dan hari kerja normal tersebut, maka pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur berdasarkan penghitungan waktu lembur yang berlaku, saat ini masih dalam PP No.35 Tahun 2021 yang dapat kamu unduh.
Bagaimana Caranya Hitung Upah Lembur?
Dan untuk menghitung Upah Kerja Lembur atau Overtime untuk Pekerja/Buruh/Karyawan PKWT dan PKWTT, maka dapat kamu gunakan Kalkulator Upah Lembur online ini untuk persingkat waktu, permudah kalkulasi, dan juga cek nilai dari skala perkalian lembur. Maka untuk hitung upah/uang lembur, kamu cukup pilih pola 5 hari atau 6 hari kerja yang terdapat dalam kolom jenis lembur, dan terbagi berdasarkan jenis hari lembur, jumlah jam dan hari lembur yang terdapat pada kolom durasi lembur, selanjutnya dapat kamu input kolom upah (gaji) pokok beserta tunjangan tetap* (jika ada).
Kalkulator Lembur-Overtime
Hitung Upah Kerja Lembur-Overtime
Jangan Lupa Share Ya